TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Putri Candrawathi (PC) saat diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022) menyebut dia korban tindakan asusila.
Jika kini pengakuan Putri Candrawathi sebagao korban asusila, sebelumnya laporannya soal tindakan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihentikan.
Baca juga: Jika Benar Dilecehkan, Kenapa Ferdy Sambo Biarkan Brigadir J Kawal Istrinya, Putri Tutupi Sesuatu?
Pengakuan Putri Candrawathi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ini kekeuh mengatakan dirinya korban. Pengakuan Putri Candrawathi
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman
Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.
Pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi berlangsung kurang lebih sekitar 12 jam.
Baca juga: Sempat Menolak Bertemu Ferdy Sambo, Siapkah Bharada E Datangi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J?
Dalam pemeriksaan itu Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman.
Arman menuturkan saat ditanya penyidik Putri secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Pemeriksaan Dihentikan Sementara, Putri Candrawathi Belum Ditahan
Pemeriksaan terhadap Putri belum selesai. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Baca juga: Banding, Ferdy Sambo Menolak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus mendatang.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.
Sejauh ini kata Dedi pihak belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.
Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Putri akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap Dedi.
Baca juga: Putri Candrawathi Bungkam soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Tak Ada Hati sebagai Ibu
Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka penyidik juga belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaa oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.
Meski belum ditahan, namun penyidik juga melakukan pencegahan agar Putri tak berkontak dengan pihak luar. "Penyidik sudah melakukan antisipasi (berkontak dengan pihak luar) itu semuanya," kata Dedi.
Laporan Putri Candrawathu Soal Pelecehan oleh Brigadir J Dihentikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Kendati begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Kuasa Hukum Brigadir J Resmi Polisikan Ferdy Sambo dan Istri Soal Dugaan Laporan Palsu
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah melayangkan laporan kepada Bareskrim Polri terhadap pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua tersangka kasus penembakan Brigadir J itu dilaporkan atas dugaan laporan palsu terkait kronologis insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada juga salah satu aparat kepolisian yang dilaporkan oleh kubu Brigadir J.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin juga memastikan kalau laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah sudah (diterima laporannya, red), karena buktinya kita bawa," tukas dia.
Diketahui, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.
Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.
"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ujarnya.
.(tribun network/riz/frs/dod)