Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mengutus Pudji Hartanto Iskandar dan Yusuf Warsyim untuk memantau proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) besok.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan keputusan diutusnya Pudji Hartanto dan Yusuf Warsyim setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi.
"Dari Kompolnas yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah Komisioner Bapak Pudji Hartanto Iskandar dan Komisioner Bapak Yusuf Warsyim," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Poengky menuturkan bahwa pihaknya mendukung Polri untuk melaksanakan proses rekonstruksi secara tertutup.
Sebab, pelaksanaan secara terbuka dikhawatirkan dapat mengganggu proses rekonstruksi.
"Pastinya agar penyidik bisa fokus untuk menguji persesuaian keterangan para tersangka. Dugaan saya, juga mengingat sempitnya TKP. Kalau dinyatakan terbuka dan semua orang bisa masuk, dikhawatirkan mengganggu proses rekonstruksi," jelas Poengky.
Baca juga: 10 Jaksa Bakal Dikerahkan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Dua Orang Pantau Satu Tersangka
Namun begitu, Poengky meminta masyarakat untum tidak khawatir.
Sebab, Polri juga telah melibatkan pihak eksternal untuk mengawal proses rekonstruksi tersebut.
"Ada JPU dan pengacara yang melihat prosesnya, juga ada Kompolnas dan Komnas HAM yang mengawasi pelaksanaannya. Jangan khawatir, nanti di sidang pengadilan pasti akan terbuka untuk umum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Cs Akan Kenakan Baju Tahanan, Kalau Putri Candrawathi?
Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Ferdy Sambo bakal pakai baju tahanan
Terkait rekonstruksi besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus terhadap Bharada E
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Bikin Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Terang, Bharada E Dipastikan Hadir Pada Rekonstruksi Besok
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diminta Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.