Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Nantinya, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.