Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding soal hasil sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Terkait itu, Mabes Polri menyebut sampai saat ini belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Sesuai aturan, Dedi menyebut Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Digelar di Dua Lokasi, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo
Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.
Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.