Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons masuknya RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 di DPR RI.
Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai pembahasan RUU Sisdiknas masih minim melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.
"Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah," ujar Rakhmat melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengkhawatirkan pembahasan RUU Sisdiknas ini akan bernasib sama dengan UU IKN dan UU Ciptakerja.
Baca juga: Kemendikbudristek: Dalam RUU Sisdiknas Pemberian Tunjangan Guru Tidak lagi Berdasarkan Sertifikasi
Dalam kedua UU tersebut, Pemerintah dan DPR terbukti mengebut pembahasan sampai pengesahannya.
"Kami khawatir, pembahasan RUU Sisdiknas dipaksakan, pembahasannya dikebut untuk cepat disahkan. RUU Sisdiknas akan menjadi RUU Roro Jongrang istilahnya, sistem kebut semalam langsung jadi, begitu kira-kira analoginya," kata Satriwan.
Ia berharap kepada pemerintah dan DPR jangan terburu-buru membahas RUU ini.
Produk UU Sisdiknas tidak akan berkualitas hasilnya dengan sistem kerja yang terburu-buru.
Baca juga: Surati Presiden Jokowi, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Pembahasaan RUU Sisdiknas Ditunda
"Padahal UU ini akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia serta masa depan bangsa dan negara," kata Satriwan.
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.