Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang masuk dalam daftar finalis "Person of The Year 2024" kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Seharusnya predikat sebagai pemimpin terkorup ini diikuti oleh lembaga penegak hukum di negeri ini untuk menyelidiki Jokowi," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (2/2/2025).
Andreas menilai, masuknya nama Jokowi dalam daftar tersebut merupakan tamparan keras bagi Indonesia.
"Karena ini sangat memalukan kita sebagai bangsa dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Korup Versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
Dia juga menjelaskan bahwa partai telah lebih dulu mengambil tindakan tegas dengan memecat Jokowi dari keanggotaan PDIP, termasuk anaknya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution.
"Pemecatan ini karena partai sudah lebih dahulu melihat bahwa Jokowi menggunakan kekuasaan secara korup untuk kepentingan dinasti keluarganya," ucap Andreas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini menegaskan, keputusan PDIP untuk memecat Jokowi merupakan langkah yang tepat.
"‘Anugerah’ Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia justru memperkuat bahwa apa yang diputuskan oleh partai adalah kebenaran," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta masyarakat melaporkan Jokowi jika melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis.
Tessa menjelaskan, untuk melaporkan dugaan seseorang melakukan korupsi, tak hanya bisa disampaikan kepada KPK.
Namun, bisa juga dilaporkan kepada aparat penegak hukum lainnya yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti kepolisian maupun kejaksaan.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ucap Tessa.