2. Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
- Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
b. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat)
c. Bagi penyandang disabilitas
- Melampirkan:
a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu
c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa