News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga Indonesia, Pemerintah Pastikan Percepatan Penyusunan UU PPRT

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani memastikan pemerintah sedang bekerja keras mempercepat pembentukan UU PPRT

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani memastikan pemerintah sedang bekerja keras mempercepat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Ia menambahkan kementerian lembaga telah melakukan konsolidasi serta sinkronisasi yang kuat melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

“UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multi dimensi dan jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit. Ada, 4,2 juta jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia, yang 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak,” kata Jaleswari.

Deputi V mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, Anis Hidayah Menduga Karena Tidak Ada Money Interest

Sesuai dengan arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perlindungan Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak, UU PPRT dirancang tidak hanya mengatur pekerja rumah tangga tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur pekerja rumah tangga.

Sementara itu, Gugus Tugas UU PPRT beranggotakan delapan kementerian lembaga, termasuk di dalamnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.

Baca juga: Gandeng Komnas Perempuan, UNESA dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT

“Gugus Tugas selanjutnya akan bekerja secara koordinatif dan efisien, memanfaatkan efektifitas waktu yang tidak banyak, dan terus mengawalnya di fraksi DPR RI untuk segera mendapat pengesahan,” kata Jaleswari.

Perlu diketahui, Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai Permenaker Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur perihal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan regulasi ini belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.

“Negara aktif menggaungkan perlindungan pekerja migran di luar negeri, maka seiring dengan hal tersebut kita juga perlu regulasi yang mengatur dan melindungi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Ida Fauziah.

Pernyataan ini diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang menjelaskan prinsip timbal balik atau reciprocity principle.

Menurutnya, Indonesia akan bisa menuntut negara lain yang tidak memperlakukan pekerja rumah tangga secara manusiawi karena Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini