News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Adegan Brigadir J Bertemu Bharada E di Rumah Dinas Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan Brigadir J bertemu Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Total adegan rekonstruksi adalah 78 adegan.

Baca juga: ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Kata Polri dan Pengamat Hukum Pidana

Putri Chandrawati Tak Pakai Baju Tahanan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipastikan memakai baju tahanan saat proses rekonstruksi.

Namun, hanya ada empat tersangka yang bakal memakai baju tahanan.

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih. (tangkap layar Polri TV)

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Menurut Andi, tersangka Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanan oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," pungkasnya.

Baca juga: Momen Bharada E Bertemu Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Pakai Baju Tahanan dan Bertatap Muka

Adegan Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E digantikan oleh Polri

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menggunakan peran pengganti ketika melakukan adegan rekonstruksi kasus Brigadir J dengan Ferdy Sambo di rumah pribadi Sambo, Selasa (30/8/2022). (Tangkap layar Polri TV)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta peran pengganti dari Polri ketika reka adegan pertemuannya dengan Ferdy Sambo di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Bripka Ricky Beri Senpi ke Bharada E Sebelum Kembali ke Jakarta

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini