TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan persalinan dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal. Tugas ini akan dilaksanakan BPJS Kesehatan sampai dengan 31 Desember 2022.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, BPJS Kesehatan berkomitmen penuh mendukung pemerintah dalam implementasi Program Jampersal sesuai dengan tugas dan peran yang telah diamanatkan dalam regulasi.
“Tentu kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal menekan angka kematian Ibu dan angka kematian bayi baru lahir yang saat ini masih tinggi. Kami berharap para ibu hamil memiliki akses yang lebih baik, misalnya pemeriksaan Ante Natal Care (ANC). Jika bayi lahir dari ibu yang kurang gizi tentu akan berdampak pada tumbuh kembang anak atau menjadi kebodohan permanen. Jika anak sudah mengalami kebodohan permanen, maka sulit mengharapkan generasi penerus bangsa yang mumpuni,” ujar Ghufron dalam kegiatan Sosialisasi Inpres 5/2022 di Jakarta, Selasa (30/08).
Walaupun program ini menyasar masyarakat miskin yang belum masuk daftar Penerima Bantuan Iuran Pemerintah, namun benefit persalinan yang dijamin oleh Program Jampersal sama dengan yang ada dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun sumber anggaran Program Jampersal berasal dari anggaran DIPA Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, bukan berasal dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Penetapan Kepesertaan Program Jampersal ditentukan oleh Kementerian Kesehatan yang dapat divalidasi melalui aplikasi e-Kohort Kementerian Kesehatan yang telah diintegrasikan dengan sistem BPJS Kesehatan.
Dalam proses verifikasi, BPJS Kesehatan memastikan eligibilitas kepesertaan Program Jampersal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta Program Jampersal juga dapat dilayani di FKTP maupun FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pengajuan klaim pelayanan kesehatan Program Jampersal dapat diajukan oleh FKTP melalui aplikasi P-Care BPJS Kesehatan dan untuk FKRTL dapat diajukan melalui aplikasi aplikasi E-Klaim INA-CBG’s Kementerian Kesehatan.
Untuk mendukung terlaksananya penugasan Program Jampersal, BPJS Kesehatan telah melakukan Kesiapan sistem/aplikasi, meliputi pengembangan, integrasi dan interkoneksi antar aplikasi. BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi awal kepada seluruh Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota tentang Program Jampersal. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan pelaporan penugasan serta melakukan monitoring dan evaluasi pada Program Jampersal kepada Kemenko PMK
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiwi mengungkapkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan diharapkan program ini dapat berjalanan efektif, khususnya dalam hal verifikasi klaim layanan yang akuntabel. Hal ini sesuai dengan evaluasi Riskesdes Kemenkes tahun 2018 serta analisis PPJK tahun 2020 diketahui bahwa eligibilitas peserta kurang tepat sasaran, portabilitas masih menjadi kendala.
“Kami berharap pembiayaan pelayanan persalinan khususnya bagi masyarakat miskin yang kurang mampu dan belum terjamin JKN ini diharapkan lebih efektif. Mulai dari data dan eligibilitas peserta yang lebih tetap sasaran, prinsip portabilitas yang bisa diimplementasikan dengan baik, serta mendorong integrasi kepesertaan Program Jampersal ke dalam Program JKN,” kata Maria.