Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus jin buang anak Edy Mulyadi merasa tidak ada diksi yang negatif dalam judul video-video miliknya yang membawa nama Edy terseret ke meja hijau.
Hal tersebut disampaikan Edy dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022), saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU melontarkan pertanyaan kepada Edy karena pihak jaksa merasa semua judul-judul di video milik Edy mempunyai nada yang negatif.
“Dalam video, khususya 6 video dalam dakwaan dengan judul-judul yang sudah disebutkan, Indonesia rakyat dipaksa pasrah, bersuara resiko penjara, ada kata merampok uang rakyat, ada kata cuma manjakan oligarki dan lain sebagainya. Apa ygan membuat saudara memilih diksi-diksi seperti itu,” tanya JPU kepada Edy.
Edy pun menjawab pertanyaan JPU.
“Ya diksi itu saya pilih pertama untuk mewakili materi yang saya sampaikan di situ tentang merugikan rakyat, menjadi merampok ruang rakyat, sudah saya jelaskan jadi itu untuk penguatan,” Edy menjawab.
Ketika JPU bertanya lebih dalam kenapa diksi yang digunakan dalam judul bernada negatif, Edy menjawab dengan mengatakan ia tidak merasa judul-judul yang ia gunaka berkonotasi negatif.
Baca juga: Sidang Edy Mulyadi Diwarnai Debat Ihwal Keonaran Akibat Frasa Jin Buang Anak
“Saya tidak merasa diksi saya tidak baik. Tidak ada yang tidak baik, tidak ada penghujatan, tidak ada penisataan,” tegas Edy.
Sidang Edy hari ini langsung menjalani dua tahapan, yaitu menghadirkan saksi ahli lalu dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa Edy Mulyadi.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edymenyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.