News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa yang Pegang Berkas Ferdy Sambo Perlu Diawasi, Harus Profesional, Transparan, Terbuka dan Adil

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta kepada Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan kepada Jaksa yang memegang berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo.

Jangan sampai, Jaksa ini intervensi dari pihak luar, sehingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Tampak kali ini bertemu dengan Komisi Kejaksaan, ada beberapa hal yang kita bicarakan."

"Dalam perkara yang dilakukan oleh Sambo dan teman-temannya ini sudah dilimpahkan tanggal 19 Agustus."

"Karena itu kita bertemu dengan Komisi Kejaksaan, untuk mendorong Komisi Kejaksaan agar melakukan pengawasan dan mengontrol secara transparan, secara terbuka dan adil terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memproses perkara ini," kata koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).

Untuk itu pihaknya meminta kepada pengawas Kejaksaan dapat benar-benar dapat mengontrol keprofesionalan para jaksa.

Baca juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Memakai Baju Tahanan

"Kami mendapat apresiasi sekali dari pihak Komisi Kejaksaan, Komisi Kejaksaan ini sering memberikan rekomendasi kepada jaksa-jaksa dan banyak sudah diterima."

"Kita justru banyak berharap dari pengawas Kejaksaan ini, sehingga akan memberikan masukan dan pengontrolan kepada jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan dan penelitian terhadap kasus ini agar secara profesional akuntabel dan transparan," lanjut Roberth.

10 Jaksa Hadiri Rekonstruksi di Duren Tiga

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan sebanyak sepuluh jaksa untuk ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).

Dari sepuluh jaksa yang dikerahkan ke Duren Tiga tersebut hadir untuk menangani perkara kelima tersangka.

"Dalam rekonstruksi (kasus di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga) nanti setiap berkas ada dua orang."

"Jadi delapan orang (jaksa), bisa mungkin 10 orang (jaksa) karena berkas perkaranya ada lima berkas perkara," jelas Fadil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini