TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta kepada Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan kepada Jaksa yang memegang berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo.
Jangan sampai, Jaksa ini intervensi dari pihak luar, sehingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Tampak kali ini bertemu dengan Komisi Kejaksaan, ada beberapa hal yang kita bicarakan."
"Dalam perkara yang dilakukan oleh Sambo dan teman-temannya ini sudah dilimpahkan tanggal 19 Agustus."
"Karena itu kita bertemu dengan Komisi Kejaksaan, untuk mendorong Komisi Kejaksaan agar melakukan pengawasan dan mengontrol secara transparan, secara terbuka dan adil terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memproses perkara ini," kata koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).
Untuk itu pihaknya meminta kepada pengawas Kejaksaan dapat benar-benar dapat mengontrol keprofesionalan para jaksa.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Memakai Baju Tahanan
"Kami mendapat apresiasi sekali dari pihak Komisi Kejaksaan, Komisi Kejaksaan ini sering memberikan rekomendasi kepada jaksa-jaksa dan banyak sudah diterima."
"Kita justru banyak berharap dari pengawas Kejaksaan ini, sehingga akan memberikan masukan dan pengontrolan kepada jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan dan penelitian terhadap kasus ini agar secara profesional akuntabel dan transparan," lanjut Roberth.
10 Jaksa Hadiri Rekonstruksi di Duren Tiga
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan sebanyak sepuluh jaksa untuk ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).
Dari sepuluh jaksa yang dikerahkan ke Duren Tiga tersebut hadir untuk menangani perkara kelima tersangka.
"Dalam rekonstruksi (kasus di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga) nanti setiap berkas ada dua orang."
"Jadi delapan orang (jaksa), bisa mungkin 10 orang (jaksa) karena berkas perkaranya ada lima berkas perkara," jelas Fadil.
Sebagaimana diketahui, kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadri J tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan juga Putri Candrawathi.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Cs Akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kecuali PC
Teknis Rekonstruksi Diresahkan ke Penyidik
Sebagaimana diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar, Selasa (30/8/2022) hari ini.
Mengenai teknis penyelenggaraan rekonstruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
"Itu teknisnya (rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J) itu biar diserahkan ke penyidik," kata Kapolri Listyo Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Ibunda Ungkap Kebiasaan Brigadir J Minta Doa: Termasuk Saat Tugas Mengawal Ferdy Sambo ke Magelang
Kapolri berjanji bakal transparan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Termasuk transparan dalam rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.
"Doakan kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi."
"Kita proses sesuai dengan fakta dan kebenaran dan itu janji kita," lanjut Kapolri Listyo Sigit.
Lebih lanjut, Listyo Sigit meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan serta mendukung penuh Polri dalam menuntaskan kasus meninggalnya Brigadir J.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)