News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Pemerintah Merevisi PP 109 Tahun 2012 Mendapat Penolakan Sejumlah Kalangan, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO TOLAK HARI TANPA TEMBAKAU: Sejumlah anggota komunitas kretek menggelar aksi menolak hari tanpa tembakau se Dunia di jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Jumat (31/05/2013). Hari Tanpa Tembakau (World No Tobacco Day) yang dilaksanakan per 31 Mei menuai kontrofersi bagi para komunitas kretek. Industri tembakau Nasional telah menyumbang pendapatan negara hingga Rp 84 Trilyun, sehingga para komunitas kretek menggelar aksi serentak di tujuh kota untuk menolak hari tanpa tembakau. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Lebih lanjut, Acep Jamaludin menjelaskan vape atau rokok elektronik tidak bisa disatukelaskan atau dikelompokkan dengan rokok.

Industri rokok elekrik ini seperti vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar.

Karena itu, menurut dia,  pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadp para pelaku usaha industri kreatif vape.

Selain itu, rokok konvensional lebih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan besar.

Sementara rokok elektronik lebih banyak dihasilkan oleh perusahaan sekala UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah yang banyak dipimpin oleh anak anak muda yang kreatif.

“Kalau vape dikelompokan dengan rokok karena mengandung zat berbahaya maka harus melalui mekanisme kajian secara akademis atau melalui penelitian secara khusus dan itu harus dibuka di publik,” tegas Jamaludin.

Ketua Asosiasi Produsen E -Liquid Indonesia (APEI), Bebey Daniel juga sepakat menolak adanya revisi PP 109/2012.

Hal ini karena dalam rencana revisi peraturan pemerintah (RPP) tersebut, pemerintah berencana memasukan dan menyamakan rokok elektrik dengan rokok konvensional yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga saat ini.

Jika RPP tersebut memasukan rokok elektrik maka akan mematikan industri kreatif yang menghasilkan produk rokok elektrik atau liquid.

“RPP tersebut tidak relevan di terapkan di rokok elektrik, dan berpotensi mematikan industri kreatif rokok elektrik lokal secara tidak langsung. Sebagai contoh pencantuman kandungan kimia berbahaya dan tar. Secara penelitian rokok elektrik tidak mengandung hal tersebut,” tegas Bebey Daniel.

Menurut Bebey Daniel, dalam RPP 109/2012 pemerintah tidak akan menghilangkan rokok elektrik tetapi justru akan mempersulit penjualan produk rokok elektrik lokal karya anak bangsa.

Sementara pihaknya sebagai produsen rokok elektronik atau elektrik justru diminta untuk menaikkan pendapatan dari sektor cukai.

Padahal pihaknya telah memberikan solusi kepada pemerintah menjawab permasalahan bea cukai bagaimana caranya menghasilkan produk yang rendah resiko tetapi dapat meningkatkan pendapatan negara.

“Rokok elektrik karya anak bangsa inilah solusi yang kami berikan atas permasalahan yang ada saat ini. Memberikan alternatif merokok yang lebih aman bagi masyarakat juga memberikan pemasukan bagi negara dan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia,” papar Bebey Daniel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini