TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan cara cek penerima BSU yang akan segera dicairkan.
Diwartakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 600 ribu.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Subsidi gaji bagi pekerja ini akan dibayarkan 1 kali selama 1 bulan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.
Lebih detail dijelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Baca juga: DAFTAR 3 Bansos Pemerintah yang akan Cair, Ada BSU hingga Bantuan Sektor Angkutan Umum
Teknis penyaluran BSU ini akan menjadi tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun untuk menyeleksi pekerja yang mendapat bantuan sosial ini, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
Diketahui alokasi anggaran BSU sebesar Rp 9,6 triliun.
Nantinya Menaker akan menerbitkan petunjuk teknis agar BSU dapat segera di salurkan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ungkap Menteri Keuangan Ri, Sri Mulyani, dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 (catatan: kriteria kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama)