- Gaji atau upah kurang dari Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah (catatan: kriteria ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama)
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP. Kode OTP akan dikirimkan melalui nomor handphone.
3. Login menggunakan akun Anda yang telah didaftarkan
4. Pada menu profil biodata diri, lengkapi dengan memasukkan foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Jika telah selesai mengisi profil biodata diri, apabila telah terdaftar, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Telah Terdaftar", tapi jika tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Tidak Terdaftar".
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Farrah Putri)