TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan indikasi penyelewengan dana pengadaan pesawat serta helikopter di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, tujuan pembelian dan pengadaan itu untuk memberikan pelayanan dan menjangkau perkampungan. Namun berdasarkan laporan, hal tersebut tidak terpenuhi.
“Tujuan pengadaan ini untuk melayani masyarakat, tapi itu berdasarkan laporan itu tidak terpenuhi sepenuhnya,” kata Nikolaus dalam konferensi pers yang disiarkan daring, ditulis Selasa (30/8/2022).
Kejati Papua menduga adanya penyelewengan dana pengadaan helikopter Airbus H125 sebesar Rp43,8 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Mulanya, Pemerintah Kabupaten Mimika lewat Dinas Perhubungan membeli pesawat dan helikopter menggunakan dana APBD sebesar Rp79,2 miliar.
Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU
Kemudian ada pengusulan penambahan Rp6,5 miliar dalam APBD Perubahan, sehingga total dana pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp85,7 miliar.
Dalam pengadaannya, Dishub Kabupaten Mimika menjalin kontrak bersama PT Asia One Air.
Dishub Kabupaten Mimika membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX seharga Rp34 miliar dan Rp43,8 miliar untuk helikopter Aibus H125.
Kejati Papua menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses tender tersebut.
“Kita lihat memang ada perbuatan melawan hukum, mungkin dari proses tendernya dari pihak Dishub dan PT Asia One Air,” ungkapnya.
Selain itu Kejati Papua juga menemukan indikasi soal dana hasil operasional yang belum dibayar oleh pihak PT Asia One Air sejumlah Rp21,8 miliar.
“Ada dana hasil operasional yang belum dibayar sama pihak PT Asia One Air jumlahnya Rp21,8 miliar,” terang dia.
Saat ini Kejati Papua telah memeriksa 14 orang terkait kasus yang telah dinaikkan ke penyidikan umum ini.
“Pemeriksaan awal 14 orang yang kita mintai keterangan. Dari hasil 14 itu sudah bisa kita simpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.