News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya, Ini Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Abdul Faris Umlati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Faris Umlati, salah satu Calon Gubernur Papua Barat Daya yang dibatalkan oleh KPU sebagai peserta kontestasi Pilkada 2024

TRIBUNNEWS.COM, SORONG- KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati atau AFU sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.

Pembatalan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/2024 yang merekomendasikan KPU Papua Barat Daya menindaklanjuti pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Faris Umlati adalah dalam kedudukannya sebagai bupati Raja Ampat.

Baca juga: Bupati Raja Ampat 2 Periode Abdul Faris Batal Sebagai Cagub Papua Barat Daya Pada H-22 Pencoblosan

Sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.

Abdul Faris Umlati mengganti Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt pada 17 September 2024.

Abdul Faris Umlati juga mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa pada 2 Agustus 2024.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Di ayat (5) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan keputusan nomor 78 tahun 2024.

Profil Abdul Faris Umlati

Abdul Faris Umlati sudah malang melintang dalam pemerintahan. Pria kelahiran 12 Februari 1973 itu adalah Bupati Raja Ampat 2 periode yakni 2016–2021 dan 2021–2024.

Abdul Faris Umlati pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat 2 periode yakni 2009–2014 dan 2014–2015.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Batalkan Pencalonan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya

Abdul merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat. Di luar politik, dia menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Raja Ampat periode 2014–2019 dan Bendahara Umum ICMI Papua Barat periode 2012–2017.

Lulusan S1 Universitas Yapis Papua (UNIYAP) Jayapura itu kemudian maju di Pilkada Papua Barat Daya berpasangan dengan Petrus Kasihiuw. Mereka diusung oleh empat partai politik yakni partai Demokrat, NasDem, PKS dan PSI.

Sudah ikut debat publik dua kali

Abdul Faris Umlati berpasangan dengan Petrus Kasihiw sebagai Cagub-Cawagub Papua Barat Daya 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini