TRIBUNNEWS.COM - Inilah isi poin penting dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu (24/8/2022).
RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.
Tiga Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam RUU Sisdiknas disebutkan bahwa syarat guru tak hanya memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, tapi juga wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: 5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib
Selalin itu, wajib belajar kini ditingkatkan menjadi 13 tahun.
Selengkapnya, berikut ini beberapa poin penting dalam RUU Sisdiknas:
1. Tidak ada aturan tunjangan profesi guru
Dalam RUU Sisdiknas yang diajukan dalam Prolegnas disebutkan tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut mengenai pasal itu, Kemendikbud Ristek mengatakan, guru selama ini harus disertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Meskipun tidak adanya aturan yang menyebut mengenai tunjangan profesi guru, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Baca juga: Mendibudristek Nadiem Makarim Klaim RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru
2. Guru wajib lulus PPG
Sebelumnya, syarat guru hanya diwajibkan memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Namun dalam aturan RUU Sisdiknas terbaru ini, disebutkan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), seperti bunyi Pasal 109 ayat (1).
Bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, masih bisa tetap mengajar.
Nantinya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
3. Wajib belajar jadi 13 tahun
Aturan RUU Sisdiknas terbaru ini juga mengubah ketentuan wajib belajar menjadi 13 tahun, seperti bunyi Pasal 26.
Setiap wajib belajar terdiri dari sepuluh tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.
Rinciannya adalah kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9 untuk pendidikan dasar, serta kelas 10-12 untuk pendidikan menengah.
Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.
Kemudian kelas 1-6 ditujukan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berbikir ilmiah.
Selanjutnya, kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut.
Sementara jenjang pendidikan menengah (kelas 10-12) dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.
4. PAUD jadi jenjang tersendiri
Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD akan menjadi jenjang tersendiri, serta dapat dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.
Melalui RUU Sisdiknas ini, pendidikan PAUD mengatur jenis layanannya, bukan satuan pendidikannya.
Misalnya, PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun dengan janis layanan berupa taman anak, seperti bunyi Pasal 24.
Sementara Pasal 49 menjelaskan, PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.
5. Penerapan tridarma perguruan tinggi
Dalam Pasal 37 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
Tridarma perguruan tinggi yang dimaksud terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Namun, penerapan tridarma perguruan tinggi tak lagi diterapkan secara seragam pada semua kampus.
Masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proposal pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat kampus.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)