Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dalam dakwaan, Lin Che Wei diduga berperan aktif terkait kebijakan ekspor CPO.
Bahkan rekomendasinya diduga didengar dan diterima Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat itu.
Lin Che Wei disebut turut terlibat dalam setiap rapat penting membahas soal distribusi minyak goreng.
Bahkan, ia juga diduga turut menentukan arah kebijakan ekspor CPO.
Padahal, Lin Che Wei tak memiliki kewenangan bahkan surat tugas dalam posisinya tersebut.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag dan Lin Che Wei Hadapi Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi Minyak Goreng Hari Ini
Dalam dakwaan, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei disebutkan sebagai Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Ia kemudian dihubungi Lutfi untuk menanyakan soal posisinya di Kemenko Perekonomian.
Lin Che Wei menyampaikan bahwa dia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.
"Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analis pada Kementerian Perdagangan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Namun, ia diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Menurut jaksa, pelibatan itu berdasarkan hubungan pertemanan saja.
"Dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan," kata jaksa.