“Saya nggak akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti,” begitu kata Indra Sari saat pertemuan.
Hasilnya, dalam rapat tersebut salah satu poin yang disepakati adalah tidak dimasukkannya DMO 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi menteri perdagangan melalu konsorsium.
Setelah pertemuan Lin Che Wei itu, Mendag kemudian mengeluarkan Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Isinya, mensyaratkan eksportir CPO melampirkan surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein dan used cooking oil untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampirkan dengan kontrak penjualan. Syarat itu saja untuk dapatkan izin ekspor CPO.
Pengusaha bertanya soal syarat dalam permendag tersebut. Hal tersebut diterjemahkan oleh Indra Sari yakni: Kewajiban para eksportir untuk mendistribusikan 20 persen CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri yang dibuktikan dengan faktur pajak, PO, dan DO.
Berdasarkan Permendag nomor 2 Tahun 2022 itu, pada 4 Februari sampai 9 Februari, Kemendag mendapatkan permohonan persetujuan ekspor dengan total 41.314.800 kg.
Atas pengajuan itu, maka jumlah DMO 20 persen yang seharusnya direalisasikan yakni 8,2 juta kg.
Perusahaan yang mengajukan permohonan ekspor tersebut yakni PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Wira Inno Mas, dan PT Mikie Oleo Nabati Idustri.
"Pada kenyataannya, jumlah realisasi DMO yang dilaporkan oleh perusahaan tersebut untuk mendapatkan persetujuan ekspor tidak terpenuhi yang mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri masih mengalami kelangkaan tersebut," kata jaksa.
Dengan tak kunjung baiknya kondisi pasar minyak goreng dalam negeri, Mendag kembali mengeluarkan peraturan Nomor 8 Tahun 2022.
Isinya, untuk pemenuhan DMO kembali merujuk pada 2 keputusan menteri, yakni:
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022: Jumlah untuk kebutuhan distribusi kebutuhan dalam negeri sebesar 20% untuk CPO dan/atau refined, bleached adn deodorized palm olein dari volume ekspor.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 170 Tahun 2022: Jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri sebesar 30 persen untuk CPO.
Setelah Permendag nomor 8 tahun 2022 itu berlaku, Lin berkomunikasi dengan Lutfi dan menyatakan bahwa terjadi keresahan dari para pelaku usaha dengan diberlakukannya Permendag No. 08 Tahun 2022.