News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek: Masyarakat Adat Harus Memiliki Kesadaran Hukum

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi masyarakat adat. Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi mengatakan masyarakat adat perlu memiliki kesadaran tentang hukum.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi mengatakan masyarakat adat perlu memiliki kesadaran tentang hukum.

Dirinya mendukung inisiatif Sekolah Hukum Pengayoman terhadap masyarakat adat.

Baca juga: Kemendikbudristek: Negara Berupaya Menjaga Kebudayaan Masyarakat Adat

"Selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat, khususnya di Desa Sinarresmi, atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," ucap Sjamsul melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kesadaran hukum, menurutnya, dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.

"Kesadaran hukum diperlukan oleh suatu masyarakat -termasuk masyarakat adat, dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan," tutur Sjamsul.

Baca juga: Evaluasi Kinerja Panitia Kongres Masyarakat Adat, Bupati Jayapura Tekankan Hal Ini

Universitas Parahyangan melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.

"Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu -hukum, yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman Michael Hans Ranteallo.

Sekolah Hukum Pengayoman, kata Michael, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Baca juga: Pemerintah Didorong Segera Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat 

Langkah ini untuk menumbuhkan kesadaran dan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat.

"Pelibatan mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menjadi penting. Sebaliknya, masyarakat adat dapat menyerap informasi dan wawasan baru tentang hukum, sehinga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum," jelas Michael.

Seperti diketahui, Unpar bersama Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek beserta Pemerintah Desa Sinarresmi kegiatan ini dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2022 di dua tempat, Balai Kasepuhan Sinarresmi dan Balai Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini