TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir.
Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.
Diperiksa Polisi Hari Ini
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Namun, Putri menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Putri) udah di dalam, saya masuk nih," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2022).