Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya menilai tindakan Fadel Muhammad melaporkan pemecatannya dari kursi pimpinan MPR RI ke Bareskrim Polri sudah tepat.
Alasannya, Fadel Muhammad adalah pimpinan MPR yang dilantik secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini marwah institusi MPR RI yang dikedepankan bukan hanya kepentingan pribadi. Beliau diangkat secara resmi menjadi Wakil Ketua MPR dalam periode 2019-2024 melalui proses yang diatur secara legal dalam regulasi," kata Andy kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Andy mmenduga ada malaadministrasu dalam proses pemecatan terhadap Fadel Muhammad.
Menurut dia, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi," katanya.
Baca juga: Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI
Andy mengungkapkan, ada dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR.
"Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati. Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu," kata dia.
Karena itu, Andy mengatakan polemik yang dialami Fadel sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR.
"Tindakan sewenang-wenang dalam hal ini menodai MPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara," ujarnya.
Padahal, menurut Andy, seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad.
Hal itu dilakukan agar polemik menemui titik terang.
Baca juga: Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad
"Memanggil pihak-pihak yang menjadi sengketa ini terjadi dan dapat segera menyelesaikannya," katanya.