TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi pendataan tenaga Non ASN adalah aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Pendataan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun pendataan Non ASN ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.
Mengutip dari laman Pendataan Non ASN, syarat pendataan Non ASN di antaranya masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Terkait pendaftaran pendataan Non ASN, dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id atau klik di sini.
Terdapat dua tahapan dalam alur pendaftaran akun pendataan Non ASN ini.
Baca juga: Tujuan dan Fungsi Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan Menjadi ASN Tanpa Tes
Dua tahapan pendaftaran tersebut adalah pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.
Selengkapnya, berikut syarat dan cara mendaftar pendataan tenaga Non-ASN 2022.
Syarat Pendataan Tenaga Non ASN
Dilansir dari laman Pendataan Non ASN, berikut syarat pendataan tenaga Non ASN.
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
Baca juga: Kategori Pegawai yang Boleh Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 dan Dokumen yang Diperlukan
Cara Daftar Pendataan Tenaga Non ASN
Berikut cara daftar pendataan Non ASN yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022:
1. Pembuatan Akun
- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id