TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berstatus tersangka, ada perbedaan antara Putri Chandrawathi dengan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.
Teranyar, Putri Chandrawathi tak ditahan dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka.
Ketika perdana diperiksa sebagai tersangka, Putri Chandrawathi juga tak ditahan.
Jauh sebelum itu, saat penetapan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo itu juga tak ditangkap apalagi ditahan seperti tersangka lainnya.
Berikut momen-moment Putri Chandrawathi berkali-kali lolos penahanan hingga tak kenakan baju tahanan ketika rekonstruksi.
1. Putri Chandrawathi Tak Langsung Ditahan saat Penetapan Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Baca juga: Irwasum Polri: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.