News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Baju Orange saat Rekonstruksi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo memeluk sang istri, Putri Candrawathi saat menjalankan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Meski berstatus tersangka, ada perbedaan antara Putri Chandrawathi dengan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya. Teranyar, Putri Chandrawathi tak ditahan dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski berstatus tersangka, ada perbedaan antara Putri Chandrawathi dengan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.

Teranyar, Putri Chandrawathi tak ditahan dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka.

Ketika perdana diperiksa sebagai tersangka, Putri Chandrawathi juga tak ditahan.

Jauh sebelum itu, saat penetapan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo itu juga tak ditangkap apalagi ditahan seperti tersangka lainnya.

Berikut momen-moment Putri Chandrawathi berkali-kali lolos penahanan hingga tak kenakan baju tahanan ketika rekonstruksi.

1. Putri Chandrawathi Tak Langsung Ditahan saat Penetapan Tersangka

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Baca juga: Irwasum Polri:  Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur 

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

2. 12 Jam Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Putri Chandrawathi Tak Ditahan

Proses pemeriksaan terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan belum selesai hingga Jumat (26/8/2022) malam.

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu dilangsungkan sejak pukul 10.48 WIB pagi, atau kurang lebih 12 jam.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu belum rampung dilakukan dan akan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Baca juga: Irwasum Ungkap 3 Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan: Kesehatan, Punya Balita dan Kemanusiaan

Oleh karena itu, Dedi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.

Hanya saja, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap dia.

Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya, kata Dedi, belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.

"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.

3. Pemeriksaan Lanjutan Dicecar 23 Pertanyaan Insiden Magelang dan Saguling, Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah rampung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) malam.

Diketahui, Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.

Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

Lagi-lagi, Putri Chandrawathi lolos penahanan.

Oleh penyidik Polri, Putri Chandrawathi hanya diminta wajib lapor seminggu 2 kali dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.

Rupanya permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.

Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.

Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). (Tribunjambi.com/ wartakotalive.com)

ALASAN Putri Candrawathi Tak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Beda dengan 4 Tersangka Lain

Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi kasus Brigadir J digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan selama 7,5 jam pada Selasa (30/8/2022).

Bareskrim Polri bakal menghadirkan lima tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam rekonstruksi tersebut, Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju tahanan, melainkan kemeja putih.

Lantas, apa alasan Putri Candrawathi tak pakai baju tahanan, padahal statusnya tersangka ?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan mengapa Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan.

Ia menyampaikan, status Putri Candrawathi belum tahanan meski sudah menjadi tersangka.

"Ibu PC ini memang tersangka, tapi dia bukan tahanan (karena belum ditahan)," ungkapnya, Senin (29/8/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sementara itu, Andi mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," ungkapnya kepada wartawan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

Diketahui Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini