News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Kubu kuasa hukum Brigadir J punya catatan sendiri soal rekonstruksi selama 7,5 jam pada Selasa (30/8/2022) kemarin, begitu pula kubu eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, menurut keterangan Bharada E, Ferdy Sambo dikatakan ikut menembak setelah Brigadir J jatug tersungkur.

Adanya perbedaan keterangan versi Bharada E dan Ferdy Sambo ini jadi sorotan.

Kuasa hukum Brigadir J malah menganggap baik soal banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.

Kubu kuasa hukum Brigadir J juga punya 6 catatan khusus atas rekonstruksi selama 7,5 pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

Sementara itu, eks kuasa hukum Bharada E berpendapat rekonstruksi 7,5 jam itu berjalan baik tapi ada cacatnya.

Komnas HAM: Ferdy Sambo Sangkal Telah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).

Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi.

Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini