Demikian diungkap Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).
Berikut 6 catatan dari kubu Kuasa hukum keluarga Brigadir J
"Pertama, yang punya hak paten untuk meliput adalah TV Polri, apapun sumbernya semuanya dari TV Polri.
Tidak ada wartawan yang boleh meliput jadi tidak ada roll material, disimpulkan saya sendiri apa maksudnya itu.
Kedua, tidak adanya perbedaan keterangan saksi-saksi dan tersangka lain selain Bharada E.
Ini mengkhawatirkan, berarti KM, RR ingin turut serta divonis maksimal nanti di pengadilan.
Ketiga, terkonfirmasi dari berita di salah satu media besar, bahwa menurut reskonstruksi ada tembakan terakhir yang dilakukan oleh FS ketika Brigadir J sudah tersungkur setelah ditembak Bharada E, dari arah belakang
Nah inilah yang mengkonfirmasi hasil autopsi atau ekshumasi yang kami utus dua dokter itu bahwa ada tembakan dari belakang itu dilakukan oleh FS, nanti boleh dilihat di koran-koran atau media besar
Keempat, LPSK menganggap bahwa Bharada E masih konsisten memberikan keterangan, perhatiin ini masih hal yang baik.
Baca juga: Putri Candrawathi Menunduk Saat Rekonstruksi, Takut dengan Ferdy Sambo? Ini Analisis Pakar Emosi
Kelima, yang disampaikan oleh Komnas HAM ada perbedaan sedikit keterangan antara yang disampaikan Bharada E dengan FS, cuman apakah major atau minor itu yang harus kita lihat nanti
Keenam, banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan FS, ini menunjukkan hal yang baik, positif
Saya justru takut kalau banyak kesesuaian, tapi kalau banyak perbedaan inilah yang bagus."
Martin menegaskan, perbedaan keterangan yang dimaksud adalah soal menembak Brigadir J.
Disebutnya, Brigadir J meninggal bukan karena tiga tembakan Bharada E, namun akibat tembakan yang dilesatkan Ferdy Sambo pada bagian belakang kepala.