News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Samakan dengan Dirinya, Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte meminta kepada Irjen Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Napoleon mencontohkan dirinya yang mau bertanggungjawab atas dua perkara yang menjeratnya.

"Demikian juga saya hadir dua kali di persidangan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang saya lakukan. Yang lakukan saya pertanggungjawabkan, yang tidak ya nggak mau dong. Itu namanya fitnah," jelasnya.

Di sisi lain, Napoleon juga menyebut penyidik Polri saat ini tengah bekerja untuk segera menyeret kasus yang menjerat Ferdy Sambo ke pengadilan.

"Sudah diserahkan tahap 1 kemarin P19, ya kita biarkan penyidik dengan jaksa itu bersinergi untuk memproses dalam persidangan ke depan," ungkapnya.

Lima Tersangka

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan Penembak Nomor Satu hingga Para Anak Buah Tertipu

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini