News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bandingkan Kasus Marsinah, Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dan Sisakan Bharada E

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. Komnas HAM mengkhawatirkan kasus Marsinah akan terulang di kasus Brigadir J di mana Ferdy Sambo Cs bisa bebas dan menyisakan Bharada E.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dipecat sebagai anggota Polri pada sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo pun mengajukan banding seusai putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Beda Versi Penembakan Brigadir J menurut Ferdy Sambo dan Video dari Humas Mabes Polri

Video animasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menunjukkan Ferdy Sambo melepaskan satu tembakan ketika korban sudah tersungkur. (Tangkap layar Polri TV)

Selang beberapa hari setelah pemecatan, Ferdy Sambo dan keempat tersangka menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Pada rekonstruksi tersebut ada perbedaan keterangan antara Bharada E dan Ferdy Sambo soal penembakan terhadap Brigadir J.

Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal telah menembak Brigadir J tetapi hanya memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan.

"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."

"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya.

Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo ini pun berbeda dengan video animasi yang dirilis oleh Humas Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Pada video berdurasi 2 menit 4 detik itu, Ferdy Sambo terlihat menembak Brigadir J setelah ditembak oleh Bharada E sebanyak tiga atau empat kali.

Setelah itu, Ferdy Sambo melanjutkannya dengan menembakkan ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.

Untuk bagian tembok dekat tangga, Ferdy Sambo menembak sebanyak lima kali sedangkan di lemari sejumlah dua kali tembakan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)(Kompas TV/Johanes Mangihot)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini