TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mengenai penetapan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Polri telah menetapakan sejumlah tersangka obstruction of justice pada kasus ini.
Terbaru eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul enam tersangka lainnya.
Inilah sejumlah fakta penetapan tersangka obstruction of justice pada kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Dikutip dari Kompas.com, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan Ferdy Sambo belum menjadi tersangka lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Setelah pemerikaan, status Ferdy Sambo ditingkatkan menjadi tersangka.
Secara keseluruhan kini ada tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka.”
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Dapat Gelar Tersangka Obstruction Of Justice, Bagaimana Putri Candrawathi
2. Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Total 7 personel Polri telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Termasuk mantan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice.