Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka lain.
Keenam tersangka tersebut diantaranya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri;
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri;
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
- Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
- Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
3. Akan Segera Lakukan Sidang Etik
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan saat ini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice kasus Brigadir J.
Diberitakan Tribunnews, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan para tersangka akan disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik."
"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung.
4. Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka
Diwartakan Tribunnews, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
"Telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," katanya.