Berikut daftar tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya:
-Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)
-Irjen Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J)
-Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
-AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
-Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
-AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Bela Suami
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah diketahui gigih bersuara membela sang suami.
Wanita yang juga seorang advokat, dan menjadi kuasa hukum sang suami tersebut meminta tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk bersikap gentle.
Melalui akun Instagram @sealisyah beberapa waktu lalu, Seali Syah tegas ingin Ferdy Sambo memberikan klarifikasi untuk memperbaiki nama baik anggota Polri yang terlibat skenarionya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pembentukan Pansus Ferdy Sambo Tak Mungkin Terjadi, Ini Alasannya
Diketahui, Seali Syah mulai membuka suara setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Seali Syah menyayangkan skenario buatan Ferdy Sambo harus menyeret sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan.