News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Om Kuat Orang Sipil yang Berani Ancam Brigadir J, Belasan Tahun Jadi Kepercayaan Ferdy Sambo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Reka ulang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berlalu.

Namun fakta-fakta baru dalam kasus tersebut terungkap.

Ada beberapa hal yang berbeda dalam pernyataan para saksi tersangka sebelumnya.

Peranan Kuat Maruf alias Om Kuat dalam pembunuhan ini sebagai orang yang mengancam korban pun semakin kuat.

Kuat Maruf alias Om Kuat ternyata mengancam korban sehari sebelum terjadinya penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca juga: Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bahkan, ancaman pembunuhan yang dilakukan Om Kuat pada Brigadir J itu menggunakan dua bilah pisau.

Dalam rekonstruksi terungkap, Om Kuat menyerahkan dua bilah pisau dan handy talky (HT) kepada saksi yang bernama Prayogi.

Prayogi adalah ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Om Kuat melarang Yosua naik ke atas menemui Putri Candrawathi, karena membuat Putri sakit.

Jika naik ke atas dia akan dibunuh.

Terkait adanya ancaman Om Kuat ini dibenarkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam skuad-skuad lama.

Si Kuat orang lama bawa pisau (mengancam kalau almarhum J naik ke atas)," kata Agus kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Agus menerangkan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh Polri.

Agus menyebut pisau tersebut hanya digunakan Kuat untuk mengancam Brigadir J dan tidak sampai dilakukan kontak fisik dengan pisau tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Entah ini ada hubungan atau tidak, Brigadir J pernah menyampaikan curhatan lewat panggilan telepon kepada kekasihnya.

Brigadir J menyebut istilah 'skuat atau squad lama' yang mengancamnya.

Om Kuat termasuk skuad lama karea telah 14 tahun bekerja pada Ferdy Sambo dan telah menjadi orang kepercayaan.

Mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap adanya ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kamaruddin bercerita, pada akhir Juni 2022 atau sekira satu minggu sebelum insiden penembakan, Brigadir J curhat kepada sang kekasih, Vera Simanjuntak, bahwa ia akan pergi meninggalkan orang tersayangnya tersebut.

Baca juga: Awasi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan

Brigadir J berpamitan kepada Vera bahkan memohon maaf atas segala kesalahannya sembari menangis bahkan berpesan kepada Vera agar mencari laki-laki sebagai penggantinya.

Saat itu, Vera menduga bahwa kekasihnya tersebut tengah sakit.

Brigadir J kemudian menceritakan soal ancaman pembunuhan yang diterimanya.

Vera pun menanyakan dari siapa ancaman tersebut berasal, skuad lama atau skuad baru.

“Di antara mereka ini sudah paham yang mana skuad lama yang mana skuad baru,” kata Kamaruddin.

Skuad yang dimaksud menurut Kamaruddin adalah ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin lalu menyebut, ancaman tersebut muncul diduga karena Brigadir J berprestasi dan disayang oleh atasannya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Kuat Ma'ruf mengaku emosional karena mengetahui peristiwa yang disebutnya tidak senonoh di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Setelah dia mengetahui ada peristiwa yang tidak senonoh itu," ucapnya.

"Nggak tahu, dia cuma marah, nggak (ada perintah), itu memang pisau yang tergeletak di situ tapi itu rangkaian peristiwa saja," ujarnya.

Pisau Kuat Ma'ruf terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan berencana

Brigadir J yang digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Dalam reka ulang adegan digambarkan, Kuat mulanya berada di ruang tengah lantai satu rumah Sambo saat Brigadir J ditembak.

Dia melihat langsung proses eksekusi di mana Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.

Selain Kuat, di ruangan itu terdapat ajudan Putri Candrawathi yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sesaat setelah Brigadir J tewas, Kuat keluar dari rumah Sambo.

Dia menuju jalan di depan rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.

Kabur saat Mau Ditangkap

Kuat merupakan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo yang merangkap sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Warga sipil itu ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022).

Hal ini tampak saat dia akan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Di balik sikapnya yang garang, Kuat Maruf ternyata pengecut karena sempat mau melarikan diri.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dalam pemaparannya Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Keterangan dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kemudian Bharada E meminta perlindungan untuk jadi justice collaborator.

Setelah itu, polisi menangkap dua tersangka Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

"Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," katanya.

Berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuat Maruf akhirnya akhirnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya. (Tribun Timur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini