TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.
Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.
Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka.
Baca juga: Jefri Nichol Minta Maaf Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam, Ternyata hanya Orang Random
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, seperti apakah profil ketujuh tersangka ini?
1. Profil Irjen Ferdy Sambo
Dikutip dari Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1973.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 yang berpengalaman di bidang reserse.
Ferdy Sambo diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat pada 2010.
Sejak saat itu, kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjabat sebagai Kapolres Purbalingga tahun 2012.
Pada 2013, ia dimutasi dan ditunjuk menjadi Kapolres Brebes.