TRIBUNNEWS.COM - Sosok Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto yang dipecat dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemecatan Chuck Putranto diputuskan saat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Chuck Chuck Putranto diputuskan melakukan tindakan tercela dan juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri, Berikut Rekam Jejak Perkenalannya dengan Ferdy Sambo
Lantas, Siapa Sosok Kompol Chuck Putranto?
Dilansir Tribunnewswiki.com, lulusan Akadami Polisi (Akpol) 2006 ini merupakan anggota Divisi Propam Polri yang sekaligus menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo saat itu.
Saat di Propam Polri, Kompol Chuck menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Namun, sejak terseret kasus pembunuhan Brigadir J ini, Kompol Chuck Putranto dicopot dari jatabannya.
Pencopotan jabatannya itu pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Pada September 2022 ini, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat Polri terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelum dipecat sebagai Polri, Kompol Chuck ini pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Lalu, pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.