TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Permohonan penangguhan penahanan diterima, saat istri mantan Kadiv Propam Polri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan."
"Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Agung Budi Maryoto, di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menjelaskan pula penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agak tak berpergian ke luar negeri.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.(*)