TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo yang dipecat atau diberhentikan dari Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo merupakan imbas dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo ini saat Sidang Kode Etik, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Baca juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi, mengatakan lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.Â
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," imbuh Irjen Dedi.
Lantas, siapa sosok Kompol Baiquni Wibowo?
Kompol Baiquni Wibowo ini merupaka lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.
Diberitakan dari Surya.co.id, Kompol Baiquni pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdgangan Orang atau TPPO.
Satgas tersebut di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.