News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dalil Gugatan Partai Masyumi: Ketidakcermatan KPU Langgar Asas Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bawaslu RI menggelar sidang putusan pendahuluan 4 laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 dengan terlapor KPU, di Gedung Bawaslu RI.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Masyumi menyatakan ketidakcermatan yang dilakukan KPU telah melanggar asas dan prinsip kepemiluan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Ahmad mengatakan KPU selaku terlapor tidak menggunakan electronic transfer load (ETL) yang dimohonkan pihaknya.

Padahal ETL tersebut kata dia, juga sudah disetujui penggunaannya oleh KPU.

Akibat ketidakcermatan dalam pemeriksaan berkas manual tersebut, dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu dari Partai Masyumi tidak lengkap, sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi.

“Akibat pemeriksaan yang dilaksanakan di luar jadwal dan tidak menggunakan ETL sebagaimana yang disetujui terlapor, mengakibatkan ketidakcermatan dalam pemeriksaan secara manual dan menyebabkan palapor tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Ahmad di persidangan, Senin.

“Bahwa ketidakcermatan ini melanggar asas dan prinsip pemilu,” lanjutnya.

Baca juga: Sidang di Bawaslu, Partai Farhat Abas Nilai Sipol KPU Tak Ramah Buat Parpol Baru

Pasalnya lanjut Ahmad, KPU menyatakan dokumen kepengurusan yang lengkap hanya 13 provinsi. Padahal menurut Partai Masyumi mereka punya kepengurusan lengkap di 34 provinsi.

Berdasarkan alasan itu, Partai Masyumi meminta Bawaslu untuk menyatakan KPU telah melanggar administrasi pemilu dan prinsip pemilu dalam Pasal

3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

“Yaitu prinsip jujur dan seterusnya karena pemeriksaan data dan dokumen pelapor tidak gunakan ETL yang disetujui terlapor,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini