TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadikan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," ujar Anindito Aditomo melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, kata Anindito Aditomo, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Pembahasan RUU Sisdiknas Dinilai Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan Pendidikan
Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
"Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," jelas Anindito Aditomo
Satuan pendidikan, menurut Anindito Aditomo, dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin atau multi disiplin.
Baca juga: PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.