News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Menteri Ketenagakerjaan dan laman resmi Kemnaker - Kemnaker lakukan upaya untuk mempercepat penyaluran BSU 2022 yang direncanakan cair September ini. BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja dengan besaran RP 600 ribu.

5. Berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.

Syarat Penerima BSU 2022

Hingga berita ini tayang belum ada kejelasan terkait petunjuk teknis penyaluran BSU 2022.

Namun jika melihat dari peraturan petunjuk teknis penyaluran BSU 2021 berikut syarat penerimanya:

Syarat mendapat BSU pada 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: BSU Cair September 2022, Simak Syarat dan Cek Status Penerimaan

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Merupakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Mendaftar akun dengan mengisi nama, email dan nomor telepon.

3. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon.

4. Login ke dalam akun Anda

5. Lengkapi profil akun dengan biodata, profil foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Cek pemberitahuan dengan mendapatkan notifikasi apakah anda masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 atau tidak.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Tartila Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini