News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Menteri Ketenagakerjaan dan laman resmi Kemnaker - Kemnaker lakukan upaya untuk mempercepat penyaluran BSU 2022 yang direncanakan cair September ini. BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja dengan besaran RP 600 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mempercepat penyaluran BSU 2022.

Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 16 juta pekerja.

BSU tersebut nantinya disalurkan pemerintah melalui Kemnaker dengan anggaran Rp 9,6 triliun.

Rencananya BSU ini akan disalurkan September ini bagi pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta.

Adapun besararan BSU yakni Rp 600 ribu untuk masing-masing penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan jika Kemnaker sedang melakukan upaya guna mempercepat penyaluran BSU 2022.

Baca juga: BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, dikutip dari Instagram @kemnaker pada Rabu (31/8/2022).

Menaker juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Berbagai langkah juga telah disiapkan Kemnaker untuk penyaluran BSU 2022.

Adapun langkah-langkah Kemnaker tersebut antara lain:

1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

2. Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.

Baca juga: Kemnaker Matangkan Proses BSU Agar Dapat Cair September 2022 Ini

3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

4. Kemnaker melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai data calon penerima BSU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini