Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Sosok perwira lain yang ikut dipecat terkait Ferdy Sambo adalah Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).
Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang artinya, ia adalah anak buah Ferdy Sambo.
Dikutip dari Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006 atau satu angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas TPPO yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Karier Kompol Baiquni Wibowo harus terhenti setelah ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Sidang Kode Etik Dilanjutkan Besok
Sementara itu, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.