Keduanya berencana melakukan transaksi jual beli senjata api.
Hingga akhirnya para korban dan tersangka bertemu di SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 Wita.
Korban sudah membawa uang Rp 250 juta agar bisa mendapatkan senjata jenis AK 47 dan FN yang ditawarkan tersangka.
Namun bukan senjata yang didapat, korban malah dibunuh dan dimutilasi oleh para tersangka.
Potongan tubuh korban dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus mulai terungkap saat warga dan polisi menemukan jasad korban pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani mengungkap, motif kasus ini adalah perampokan.
"Sehingga tidak pernah ada transaksi (senjata) yang dikatakan para tersangka, ini hanya sebuah tipuan untuk melakukan aksi perampokan kepada para korban," katanya, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Atas perbuatannya 10 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.