News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pertanyakan Tugas Satgassus yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo, PBHI Singgung Kasus Haris Azhar-Fatia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih pada Senin (5/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mempertanyakan tugas dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih di bawah kepemimpinan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya tugas Satgas yang telah dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab para pendukung Satgassus.

Pertanyaan tersebut, kata dia, di antaranya adalah apakah pemidanaan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti termasuk ke dalam salah satu kasus yang ditangani Satgas tersebut.

Menurutnya kasus itu terkait dengan UU ITE dan dilaporkanh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Polri Punya Utang Jelaskan Maksud Pembentukan Hingga Hasil Kerja Satgassus Merah Putih Kepada Publik

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS, Senin (5/9/2022).

"Pertanyaannya, ini masuk tidak ke dalam kategori atensi pimpinan yang dimaksud itu? Ini kita buka dulu, siapa pimpinannya, siapa saja yang menitipkan kasus dengan 'atensinya', apa permintaannya ke depan, dan kemudian korbannya siapa saja? Jangan-jangan banyak juga kasus yang difabrikasi," kata dia.

Selain itu, kata dia, pertanyaan selanjutnya adalah apakah Satgas tersebut menjalankan fungsi penyidikan penyelidikan, dan mengapa Ketua Satgassus dijabat Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam yang justru tidak menjalankan kewenangan Pro Justitia.

"Sehingga pertanyaan selanjutnya harus dijawab oleh si Ketua Satgassus itu, termasuk para penasehat dan pelindungnya, yaitu Kapolri. Siapa pimpinannya, kasus-kasus apa saja yang digolongkan dalam kasus psikotropika, narkotika, UU ITE, korupsi, TPPU, yang menjadi atensi pimpinan?" kata Julius.

Baca juga: IPW Ungkap Asal Usul Satgassus yang Dipimpin Ferdy Sambo, Dibuat untuk Urus Kasus Atensi Pimpinan

Menurut dia, mengingat salah satu tugas Satgassus tersebut terkait atensi pimpinan, maka ada prinsip penegakan hukum yang fundamental telah dilanggar.

Prinsip tersebut yakni equality before the law.

Menurutnya dengan proses hukum yang dilakukan Satgassus Merah Putih dengan memberikan posisi khusus terhadap atensi pimpinan agar kemudian menjadi proses yang begitu cepat maka tidak bisa diharapkan adanya kesetaraan di hadapan hukum.

"Jadi kami mempertanyakan soal itu, tadi saya sudah kasih contohnya kriminalisasi terhadap Koordinator Harian KontraS Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar juga jadi contoh. Karena itu berbasis UU ITE dan dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jangan-jangan ini juga menjadi atensi. Ini yang harus dibuka," kata dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polri Bentuk Satgassus Bongkar Buronan Djoko Tjandra

Untuk itu menurutnya Satgas tersebut tidak cukup hanya dibubarkan melainkan juga perlu diusut dengan audit investigasi secara resmi.

Bahkan, kata dia, bila perlu menjadi pertanggungjawaban Presiden dan DPR.

"Bayangkan, SK (Satgassus) yang melibatkan begitu banyak jenderal bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu ini, Presiden dan DPR masa' iya tidak tahu? Bahkan sudah presentasi di DPR. Lalu apakah dipertanyakan, anggarannya pakai anggaran Polri, dia harus terbuka?" kata Julius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini