News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Punya Utang Jelaskan Maksud Pembentukan Hingga Hasil Kerja Satgassus Merah Putih Kepada Publik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam webinar bertajuk Teka-Teki Satgasus Merah Putih yang ditayangkan kanal YouTube KontraS, Senin (5/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri disebut memiliki utang untuk menjelaskan maksud pembentukan tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih kepada masyarakat, kendati tim itu sudah dibubarkan.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, berpendapat kepolisian tidak mengungkapkan secara rinci informasi tim khusus yang sempat dikomandoi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

“Publik berhak mendapatkan informasi cukup, mengapa dibentuk? Kualifikasinya apa? Kasus-kasus apa saja yang sudah dikerjakan? Kenapa dibubarkan? Jika dibubarkan karena alasan desakan, bagaimana? Karena keterangan gak pernah lengkap. Apa dibubarkan karena performanya? Perkara apa yang sudah dibongkar? Apakah pencucian uang, narkoba, korupsi?" tanya Bivitri dalam webinar bertajuk "Teka-Teki Satgasus Merah Putih" dilansir dari YouTube KontraS, Senin (5/9/2022).

"Berikan pada publik apa dasarnya beserta status masing-masing perkara. Semuanya harus dilaporkan kepada publik,” imbuh pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini.

Bivitri turut mempertanyakan pembentukan Satgassus di tubuh Polri tersebut.

Baca juga: IPW Ungkap Asal Usul Satgassus yang Dipimpin Ferdy Sambo, Dibuat untuk Urus Kasus Atensi Pimpinan

Soalnya, menurut dia, sudah banyak unit serupa yang mempunyai wewenang penyelidikan dan penyidikan.

“Mengapa unit ini harus dibentuk dalam tubuh Polri? Apa kaitannya dengan unit yang sudah ada? Kalau memang, tugasnya tidak lepas dari wewenang kepolisian, penyelidikan dan penyidikan. Sementara sudah ada unit lain, Bareskrim, Satreskrim, dan lainnya sudah lengkap,” ucap Bivitri.

Ia mengatakan bahwa secara pembentukan, Satgassus Merah Putih sah saja karena ada undang-undang yang menaungi.

Namun secara legitimasi, kata Bivitri, Polri harus menjelaskan alasan pembentukkan Satgssus Merah Putih karena bisa tumpang tindih dengan unit lain.

Baca juga: Soal Satgassus Polri, Petrus Selestinus Ingatkan Jangan Ada Jenderal yang Memancing di Air Keruh

Meski Satgassus tersebut saat ini sudah dibubarkan, kata dia, tapi publik berhak mendapatkan informasi yang cukup tentang Satgassus tersebut.

“Kalau bicara soal peristiwa belakangan terkait Ferdy Sambo dan Satgassus, masih berutang pada publik. Kita masukkan konteksnya reformasi, bukan perkara Sambo-nya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus Polri.

Satgassus ini sempat dipimpin oleh Ferdy Sambo ketika masih menjabat di Polri.

"Kapolri resmi menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Kapolri Hentikan Satgassus Polri yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo

Dedi menegaskan, tak ada lagi Satgassus Polri.

Dengan demikian, kata dia, hal tersebut tidak perlu dipertanyakan kembali.

"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Tim kerja baik tim sidik maupun tim dari Itsus semua kerja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini