Dua Kompol dipecat
Polri resmi melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah perwira polisi.
Dua di antaranya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam.
Pasalnya, mereka ikut terlibat dalam kasus yang tengah menjerat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus terkait tewasnya Brigadir J.
Keputusan pemecatan tersebut didapat setelah Polri menggelar sidang etik sejak pekan lalu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Berikut sosok dua Kompol yang dipecat
1. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto menjadi perwira pertama yang menyusul Ferdy Sambo lantaran dipecat dari Polri.
Keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.