Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Baca juga: Selain Tembak Brigadir J, Peran Bharada E Dibeberkan Pengacara: Isi Magasin Pistol dari Ferdy Sambo
Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.
Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Pravitri Retno)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi