TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu akan segera dicairkan, pada September 2022.
Di mana Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa bansos BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini.
Rencananya, bansos BSU 2022 akan dicairkan pada 9 September 2022, dilansir Kompas.com.
Untuk mempercepat penyaluran, subsidi ini akan dicairkan lewat Bank Himbara dan Kantor Pos.
Seperti diketahui BSU Rp600 ribu, merupakan subsidi pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank
BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.
Pemerintah melalui KKemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Kini Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.
Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?
Dikutip dari Kontan.co.id, bisa melalui aplikasi BPJSTKU, melalui website di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun website resmi Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Disalurkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos
Masyarakat juga dapat akses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175 untuk memastikan sebagai penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022.
Lewat laman Kemnaker:
1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Kemnaker;
4. Lengkapi Profil;
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan.
Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.
Syarat Penerima BSU 2022
- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
Baca juga: Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” katanya.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” imbuhnya.
Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
- Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU;
- Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kontan.co.id/Adi Wikanto) (Kompas.com/Elsa Catriana)